Rangkuman SOSIALISASI SERTIFIKASI KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA KEAMANAN SIBER DAN SANDI (LSP BSSN)
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Halo Semuanyaaa!!! Berjumpa lagi dengan saya Andhika, pada blog kali ini saya akan berbagi ilmu yang baru saya dapatkan ketika mengikuti SOSIALISASI SERTIFIKASI KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA KEAMANAN SIBER DAN SANDI. Yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kita mengenai pentingnya sertifikasi kompetensi dalam bidang kemanan siber dan sandi guna memastikan profesionalisme standar serta daya saing SDM dalam menghadapi tantangan digital yang semakin kompleks.
Kita semua bisa mengetahui bahwa ancaman siber semakin berkembang dan kompleks. Dan baru-baru ini BSSN telah merilis lanskap kemanan siber tahun 2024, terdapat lebih dari 330 juta trafic anomali pada tahun 2024, tentunya peran kita sebagai SDM dibidang keamanan siber dan sandi sangatlah penting dalam menjaga kedaulatan informasi dan menjaga kedaulatan siber di Indonesia. Pada sosialisasi ini terkait dengan peran BSSN dan Bagaimana peran Sertifikasi Kompetensi dalam rangka peningkatan kualitas SDM di Indonesia melalui Peta Okupasi dan SKKNI?!!
Oleh karena itu, sertifikasi kompetensi tentunya bukan hanya sekedar dokumen administrasi saja tetapi menjadi bukti nyata keahlian dan kesiapan kita dalam menghadapi dinamika dunia siber. Pada acara sosialisasi ini kita akan dibimbing atau diarahkan oleh 2 narasumber yang sangat kompeten dibidangnya. Berikut topik yang dijelaskan:
1. Strategi dan Kebijakan Penumbuhan SDM Keamanan siber dan sandi Berdasarkan Peta Okupasi Nasional dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
2. Sertifikasi Kompetensi SDM KSS.
- Berikut Isi Penjelasan Topik 1 :
Topik ini dijelaskan oleh Bapak Agus Salim S.T., M.T., Selaku Direktur Kebijakan SDM Keamanan Siber dan Sandi, juga Deputi I BSSN.
"Bisa kita lihat perkembangan tekhnologi sekarang bahwa Digitalisasi adalah bagian yang harus kita hadapi baik dipemerintah maupun non-pemerintah dengan maraknya berbagai layanan publik atau publikasi maupun untuk kepentingan lainnya, namun juga ada rintangan disana hingga pertimbangan keamanan menjadi sesuatu hal yang sangat penting. Kemudian, hal yang sangat penting juga adalah Bagaimana pelaku atau personil yang bertanggung jawab dalam infrastruktur sistem elektronik yang dipunyai maupun yang terkait dengan keamanan." ucap beliau.
Peran BSSN dalam konteks Peningkatan Kompetensi SDM Keamanan Siber dan Sandi.
1. Mewujudkan SDM Keamanan Siber dan Sandi yang terpercaya, profesional dan bedaya saing dengan merujuk pada beberapa kebijakan atau regulasi secara nasional baik itu yang bersifat pemerintah maupun non-pemerintah.
2. Mempertimbangkan perspektif dari Quadruple Helix's dibidang Kemanan Siber dan Sandi.
Quadruple Helix's ini melibatkan 4 unsur: Achademy, Industri, Pemerintah dan Asosiasi Profesi. Dimana untuk menjalankan strategi pembangunan peningkatan kompetensi SDM KSS didasarkan pada penyusunan standarisasi kebijakan prosedur maupun peraturan sebagai dasar peningkatan Kapasitas Atau Capasity Curiculum, Accreditation Kelembagaan, Certification, dan Standar Monitoring dan Evaluasi untuk mendukung SDM yang berkompeten.
Dalam Strategi yang diperankan oleh BSSN terdapat Regulasi sebagai berikut :
a. Penyelenggara IIV bertanggung jawab melakukan peningkatan kapasitas SDM gar IIV, paling sedikit melalui:
• Peningkatan kompetensi dan/atau sertifikasi
• Alih teknologi dan alih keahlian
• Peningkatan budaya kesadaran kaminfo
b. BSSN menyusun dan menetapkan pedoman peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang Keamanan Siber.
2. PERPRES 95 TH 2018
Pembangunan sistem keamanan informasi nasional diantaranya mencakup:
• Pembangunan budaya keamanan informasi untuk meningkatkan kesadaran keamanan dan kepatuhan prosedur keamanan bagi ASN dan masyarakat
3. PERPRES 28 TH 2021
Tugas BSSN selaku koordinator nasional di bidang keamanan siber.
4. PP 71 TH 2019
Peran Pemerintah dalam rangka melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi eletronik dan transaksi elektronik, diantaranya termasuk :
• pembangunan budaya keamanan siber
• pengaturan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan SE serta
• pembinaan dan pengawasan SDM dalam gar perlindungan SE.
Pasal 10 (1) Tenaga ahli yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki kompetensi di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi. (2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut Regulasi yang sudah disusun dan diterbitkan :
Sesuai dengan Regulasi diatas Peran BSSN dalam Peningkatan Kapasitas SDM Bidang KSS, sebagai berikut:
1. Pasal 6 : Badan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan Peningkatan Kapasitas SDM Bidang KSS secara normal.
2. Pasal 8 : Penyusunan Standar Kompetensi Bidang Keamanan Siber dan Sandi.
3. Pasal 10 : Registrasi LSP.
4. Pasal 11 : Badan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peningkatan Kapasitas SDM Bidang KSS secara nasional berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan PSE.
Peningkatan Kompetensi SDM Keamanan Siber dan Sandi sudah tercantum dalam Rencana Aksi Nasional yaitu SKSN dan MKS, sebagai berikut:
IMPLEMENTASI PONKS DAN SKKNI :
BERIKUT PETA OKUPASI NASIONAL DALAM KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA PADA AREA FUNGSI KEAMANAN SIBER
BERIKUT INI MERUPAKAN PETA OKUPASI NASIONAL KEAMANAN SIBER MENURUT (PONKS).
1. SKKNI No. 391 Tahun 2020 tentang Security Operation Center.
2. SKKNI No. 23 Tahun 2022 tentang Uji Keamanan Siber.
3. SKKNI No. 24 Tahun 2022 tentang Audit Keamanan Informasi.
4. SKKNI No. 4 Tahun 2023 tentang Kriptografi.
5. SKKNI No. 236 Tahun 2024 tentang Kesadaran Keamanan Informasi.
Daftar LSP yang telah Teregister / Terekomendasi Di BSSN menurut Peraturan BSSN No.7 Tahun 2020 terdapat 4 Lembaga Teregister dan 10 Lembaga yang Terekomendasi.
- Berikut Penjelasan Isi Topik 2 :
Topik ini dijelaskan oleh Bapak Herbakti Nugroho S.Sos., M.M., selaku Ketua LSP BSSN dan Analis SDM Aparatur Ahli Madya.
AMANAT SDM KOMPETEN: BNSP ( BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI):
1. UU No. 13 Tahun 2003 : Tentang Ketenagakerjaan.
2. UU No. 12 Tahun 2012 : Tentang Pendidikan Tinggi.
3. UU No. 8 Tahun 2012 : Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).4. PP No. 31 Tahun 2006 : Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
5. PP No. 10 Tahun 2018 : Tentang BNSP
6. PERPRES 68 Tahun 2022 : Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
7. UU No.3 Tahun 2014 : Tentang Perindustrian.
8. UU No.7 Tahun 2014 : Tentang Perdagangan.
TIGA PILAR PEMBANGUNAN SDM KOMPETEN:
1. SKKNI, SKKI, SKKK
2. Lembaga Akreditasi-Lembaga Pelatihan Kerja (AKREDITASI)
3. Lisensi oleh BNSP.
SERTIFIKASI KOMPETENSI Adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara
sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus.
Lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP
MANFAAT SERTIFIKASI KOMPETENSI
1. INDIVIDU
a. Mendapatkan pengakuan resmi (negara) atas keahlian yang dimiliki;
b. Meningkatkan kepercayaan diri dalam melaksanakan tugas / pekerjaan;
c. Meningkatkan peluang kerja;
d. Meningkatkan nilai tambah (daya saing).
2. ORGANISASI
a. Memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar yang ditetapkan;
b. Memastikan produk atau layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
c. Meningkatkan kepercayaan pelanggan melalui SDM yang kompeten;
d. Mengurangi risiko yang mungkin terjadi dengan tenaga ahli yang tersertifikasi.
Apa Pentingnya Sertifikasi?
Sertifikat Kompetensi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi (bukti
pengakuan) terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan
tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, berbasis pada standar
kompetensi yang telah disepekati dan ditetapkan.
Standar Kompetensi Nasional
Sertifikasi yang diberikan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI)
Peningkatan Profesionalisme
Memastikan SDM memiliki kemampuan teknis, manajerial, dan etika sesuai kebutuhan industri
Daya Saing Global
Meningkatkan daya saing SDM di tingkat nasional maupun internasional.
Pengakuan Legal
Diakui secara hukum oleh negara, dan memberikan kredibilitas kepada pemegang sertifikat.
PRINSIP PELAKSANAAN SERTIFIKASI
Valid
Menilai apa yang seharusnya dinilai, bukti-bukti yang dikumpulkan harus mencukupi serta terkini, dan asli.
Reliable
Penilaian bersifat konsisten, dapat menghasilkan kesimpulan yang sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat, dan asesor yang berbeda.
Fleksibel
Penilaian dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan kondisi peserta uji serta kondisi tempat asesmen kompetensi.
Adil
Dalam penilaian tidak boleh ada diskriminasi terhadap peserta, dimana peserta harus diperlakukan sama sesuai dengan prosedur yang ada dengan tidak melihat dari kelompok mana dia berasal.
Assesmen Berbasis Kompetensi mencakupi pengumpulan bukti oleh asesor kompetensi dan membuat keputusan sejauh mana seorang pekerja dapat mendemonstrasikan pekerjaannya sesuai standar kompetensi.
Task Skill > Task Management Skills > Contigency Management Skills > Job Role Evironment Skills > Tranfer Skill > Kembali ke Task Skill = Knowledge, Skill, Attitude
KATEGORI LSP
Pedoman 202 BNSP
(Pedoman Pembentukan LSP)
(LSP P1)
LSP yang didirikan oleh industri atau instansi/lembaga pendidikan atau pelatihan dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kepada SDM lembaga induknya, atau peserta pendidikan/pelatihan;
- Perguruan Tinggi/UNiversitas - Lembaga Industri
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) - Industri
(LSP P2)
LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap SDM lembaga induknya, SDM dari pemasoknya, dan SDM dari jejaring kerjanya;
- Kementerian/Lembaga - Perusahaan
- Industri
(LSP P3)
LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi untuk sektor dan/atau profesi tertentu;
- Asosiasi Industri
- Asosiasi Profesi
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Keputusan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara No. 264 Tahun 2022 tentang Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Siber dan Sandi Negara;
- Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi No. KEP.2575/BNSP/XII/2022 tentang Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Siber dan Sandi Negara.
RUANG LINGKUP SERTIFIKASI (LSP P2)
1. Sumber Daya Manusia lembaga induknya (Personel BSSN)
2. Sumber Daya Manusia dari pemasoknya (Taruna Politeknik Siber dan Sandi Negara).
3. Sumber Daya Manusia dari jejaring kerjanya (stakeholder), yaitu Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi yang diselenggarakan oleh BSSN atau lembaga yang telah mendapatkan izin dari BSSN.
SKEMA SERTIFIKASI DAN PELATIHAN YANG ADA
1. SKKNI No. 391/2020 tentang Security Operations Center (SOC).
Untuk bidang SOC:
a. L1 SOC Analyst
b. L2 SOC Analyst
c. L3 SOC Analyst
d. Incident Response Analys
2. SKKNI No. 23/2022 tentang Uji Keamanan SIber.
Untuk bidang Pentester:
e. Junior Pentester
f. Pentester
g. Senior Pentester
3. SKKNI No. 24/2022 tentang Audit Keamanan Informasi.
Untuk bidang Audit Keamanan Informasi:
h. Asisten Audit Keamanan Informasi.
i. Audit Keamanan Informasi.
4. SKKNI No. 47/2022 tentang Bidang Keahlian Digital Forensik Sub Bidang Penanganan Pertama Bukti Elektronik.
Untuk Bidang Forensic:
j. Digital Evidence First Responder.
k. Associate Digital Evidence First Responder.
5. SKKNI No. 4/2023 tentang Kriptografi
Untuk Bidang Cryptograher:
l. Cryptographic Analyst.
m. Cryptographic Module Analyst.
JALUR SERFTIFIKASI
1. Pengalaman
Karena LSP BSSN merupakan LSP P2 (LSP Pihak Kedua), sesuai ketentuan BNSP jalur pengalaman hanya dapat diikuti oleh personel (pegawai) BSSN.
2. Pelatihan (bundling sertifikasi)
Terbuka untuk Pegawai BSSN, Personil Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/TNI/Polri/BUMN/BUMD, dsb.
3. Taruna Politeknik SSN
Diperuntukkan bagi Taruna Politeknik Siber dan Sandi Negara Semester 7 dan telah magang di bidang sesuai skema sertifikasi.
METODE UJI KOMPETENSI
1. Daftar Pertanyaan Tertulis (DPT)
Menggali aspek pengetahuan, dapat berupa soal pilihan ganda, atau essay;
2. DaftarInstruksional Terstruktur (DIT)
Menggali aspek keterampilan, dan sikap, berupa proyek singkat yang harus dikerjakan dan dibuat laporan dalam bentuk presentasi;
3. Wawancara
Menggali aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap, dilaksanakan untuk mengkonfirmasi kemampuan peserta;
4. Ceklis Portofolio
Digunakan untuk jalur pengalaman, dilakukan untuk menggali kompetensi yang telah dikuasai oleh asesi melalui bukti-bukti portofolio yang dimiliki.
TAHAPAN SERTIFIKASI
1. Persiapan
a. Pendaftaran
- Permohonan sertifikasi (FR.APL.01 dan FR.APL.02)
- Pengumpulan dokumen persyaratan
b. Mengikuti Pelatihan
c. Verifikasi dokumen
2. Pelaksanaan
a. Verifikasi bukti oleh asesor
b. Pra asesmen
c. Uji Kompetensi
d. Rekomendasi hasil uji kompetensi
3. Penetapan
a. Rapat Pleno Komite Sertifikasi
b. Penetapan Hasil Uji Kompetensi
c. Banding
d. Penerbitan Sertifikasi Kompetensi
4. Evaluasi
a. Survey Kepuasan
b. Surveilance pemegang sertifikat
c. Audit Internal
Berdasarkan pada data Asesi LSP BSSN pada tahun 2023 s.d 2024 terdapatk total 1.290 Instansi dan 1.116 instansi yang sudah kompeten menjalankannya, 174 instansi belum kompeten.
Sekian itu saja dari saya, semoga semua ilmu yang telah kita pelajari bisa bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang disekitar kita, jangan lupa untuk selalu berdoa dan ikhtiar.
Selamat mencoba dan Semoga Berhasill !!!
Apabila berkenan, Silahkan tinggalkan komentar mengenai blog kali ini, itu akan menjadi revisi untuk saya dalam membuat blog kedepannya.
Apabila pada blog ini terdapat kata atau penyampaian yang kurang jelas ataupun salah, saya selaku pemilik blog ini, meminta maaf sebesar-besar.
Terimakasihh....
Assalaamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.







Komentar
Posting Komentar